Selain perbedaan-perbedaan yang berlaku umum atau universal
sebagaimana telah dijelaskan pada posting Bagian 1 sebelumnya, khusus untuk akuntansi pemerintahan di Indonesia
jika dibandingkan dengan akuntansi keuangan
terdapat perbedaan tambahan, yaitu:
6. Masalah Basis Akuntansi
Pada awalnya, akuntansi
pemerintahan Indonesia berlaku
basis kas, sedangkan pada akuntansi keuangan umumnya yang berlaku
adalah basis akrual.
Secara sederhana, akuntansi berbasis kas mengakui dan mencatat transaksi pada saat terjadinya penerimaan dan pengeluaran kas
dan tidak mencatat aset dan kewajiban. Sedangkan basis akrual mengakui dan mencatat transaksi
pada saat terjadinya transaksi (baik
kas maupun nonkas)
dan mencatat aset
dan kewajiban.
Memang pada akuntansi keuangan dapat juga memakai basis
kas, tetapi pengertian basis kas pada akuntansi keuangan
tersebut juga berbeda dengan basis kas yang dianut
pada akuntansi pemerintahan Indonesia.
Pada akuntansi pemerintahan Indonesia, basis kas
berarti:
- Anggaran dinyatakan sebagai beban anggaran pada waktu pengeluarannya dari kas negara.
- Anggaran dinyatakan sebagai menguntungkan anggaran pada waktu penerimaannya oleh kas negara.
Akuntansi berbasis kas mempunyai kelebihan yaitu sederhana
penerapannya dan mudah dipahami. Namun basis ini mempunyai berbagai kekurangan antara lain
kurang informatif karena
hanya berisi informasi
tentang penerimaan, pengeluaran, dan saldo kas serta tidak memberikan informasi tentang aset
dan kewajiban.
Sebaliknya, informasi yang disusun dengan
akuntansi berbasis akrual akan mempermudah para
pemakai untuk:
- Membandingkan secara berimbang antara alternatif dari pemakaian sumber daya,
- Menilai kinerja, posisi keuangan, dan arus kas dari entitas pemerintah,
- Melakukan evaluasi atas kemampuan pemerintah untuk mendanai kegiatannya serta kemampuannya untuk memenuhi kewajiban dan komitmennya,
- Melakukan evaluasi atas biaya, efisiensi, dan pencapaian kinerja pemerintah,
- Memahami keberhasilan pemerintah dalam mengelola sumber daya.
Perlu
diberikan catatan bahwa
akuntansi pemerintahan Indonesia
pada masa lampau memang pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja adalah
berbasis kas. Sedangkan saat ini sedang dalam perubahan dari akuntansi berbasis
kas menjadi akuntansi berbasis akrual (cash toward accrual). Perubahan ini
merupakan bagian dari reformasi keuangan negara seperti yang diamanatkan dalam
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003. Akuntansi berbasis kas menuju akrual yang dikembangkan di
Indonesia saat ini adalah menggunakan basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan
Realisasi Anggaran, dan menggunakan
basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca (Binsar H. Simanjuntak,
2005).
Pada
ketentuan peralihan Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 disebutkan
bahwa pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan
selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun sejak berlakunya undang-undang
tersebut (berarti tahun 2008). Selama pengakuan
dan pengukuran berbasis
akrual belum dilaksanakan,
digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis
kas. Oleh karena
itu, untuk menyiapkan
perubahan tersebut, sekarang
ini yang berlaku adalah cash toward accrual.
7. Masalah Sistem Entry yang Digunakan
Pada awalnya, akuntansi
pemerintahan Indonesia menggunakan
sistem catatan tunggal (single entry), yaitu setiap transaksi
keuangan hanya dicatat (dijurnal)
sekali. Biasanya sistem
single entry ini
dalam akuntansi keuangan digunakan untuk organisasi yang
kecil atau sederhana.
Dengan digunakan sistem single entry, maka
pengertian atau catatan yang biasa terdapat dalam akuntansi keuangan, misalnya persamaan akuntansi (accounting
equation), trial balance, jurnal dan postingnya ke general ledger, menjadi
tidak ada dalam akuntansi pemerintahan
Indonesia. Dengan
menggunakan single entry,
produk akhir siklus
akuntansinya bukanlah neraca, karena yang dicatat tidak selengkap
seperti pada proprietory accounting, yaitu yang mencatat harta, utang, ekuitas, pendapatan
serta beban dalam sistem akuntansinya.
Sebagai contoh, akuntansi anggaran mencatat
anggaran dan realisasinya baik sisi pendapatan
maupun belanja, tetapi tidak mencatat harta, utang maupun ekuitas. Demikian
pula akuntansi inventaris
yang hanya mencatat
inventaris beserta
perubahan-perubahannya, juga tidak
mencatat hutang, ekuitas, pendapatan
maupun belanja; oleh karena itu, akuntansi dengan sistem single entry ini tidak dapat menghasilkan neraca.
Dalam kaitan ini perlu
diberikan catatan bahwa
sistem single entry
ini (bersama-sama dengan perubahan basis kas menjadi basis akrual) akan
diubah menjadi sistem double entry.
Tag
yang terkait akuntansi pemerintahan, standar akuntansi pemerintahan
2011, sistem akuntansi pemerintahan daerah, pengertian akuntansi
pemerintahan, akuntansi pemerintahan daerah, judul skripsi akuntansi
pemerintahan, buku akuntansi pemerintahan, jurnal akuntansi pemerintah,
akuntansi sektor publik, perusahaan akuntansi, akuntansi perusahaan
manufaktur download, akuntansi perusahaan minyak download, perusahaan
jasa, siklus akuntansi, dalam perusahaan, perusahaan dagang, akuntansi
jasa, sistem akuntansi.