Entitas Akuntansi Pemerintahan dan Entitas Pelaporan

Dalam akuntansi pemerintahan, entitas akuntansi (accounting entity) mengacu pada sebuah entitas yang dikukuhkan untuk tujuan akuntansi untuk aktivitas atau aktivitas-aktivitas tertentu (Engstrom & Copley, 2002), sedangkan entitas pelaporan (reporting  entity)  mengacu  pada  organisasi  secara  keseluruhan (Freeman  & Shoulders, 2003).

Persamaan Akuntansi Komersial dengan Akuntansi Pemerintahan

Selain   terdapat   perbedaan  antara  akuntansi  komersial  dan  akuntansi pemerintahan,  keduanya  juga  mempunyai  persamaan.  Persamaan-persamaan tersebut menurut Muhammad Gade (2002) adalah sebagai berikut:

Perbedaan Akuntansi Komersial dengan Akuntansi Pemerintahan (Bagian 2)

Selain perbedaan-perbedaan yang berlaku umum atau universal sebagaimana telah  dijelaskan  pada posting Bagian 1 sebelumnya,  khusus  untuk akuntansi pemerintahan di Indonesia jika dibandingkan dengan akuntansi keuangan terdapat perbedaan tambahan, yaitu:

Perbedaan Akuntansi Komersial dengan Akuntansi Pemerintahan (Bagian 1)

Menurut Kerry Soetjipto (1994), kegiatan pemerintah dapat dibagi dalam dua golongan, yaitu: 
1.  yang kegiatannya tidak bertujuan mencari laba melainkan meningkatkan pelayanan untuk masyarakat, 
2.  yang  kegiatannya  mirip  dengan  perusahaan,  walaupun  mencari  laba  bukan  tujuan  utamanya,  melainkan  untuk  mempertinggi  penyediaan  jasa  bagi masyarakat. Organisasi jenis ini memperoleh pendapatannya dari menjual jasa kepada masyarakat dan dikenal sebagai organisasi nirlaba.

Konsep Akuntansi Pemerintahan

Pengertian Akuntansi
Pengertian akuntansi dapat dijelaskan melalui dua pendekatan, yaitu dari segi proses  dan dari segi  fungsinya.  Dilihat  dari  segi  prosesnya,  menurut  Revrisond Baswir (2000), “akuntansi adalah suatu keterampilan dalam mencatat, menggolonggolongkan, dan meringkas transaksi-transaki keuangan yang dilakukan oleh suatu lembaga atau perusahaan, serta melaporkan hasil-hasilnya dalam suatu laporan yang disebut dengan laporan keuangan”. 

Jurnal Korolari Dalam Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005, menggunakan basis modifikasian kas menuju akrual (cash towards accrual). Basis ini mengharuskan penyajian aset, kewajiban, dan ekuitas dengan basis akrual sedangkan pendapatan, belanja, dan pembiayaan menggunakan basis kas. Aset, kewajiban, dan ekuitas merupakan unsur neraca sedangkan pendapatan, belanja, dan pembiayaan merupakan unsur Laporan Realisasi Anggaran. Dengan kata lain, Neraca disajikan dengan basis akrual dan Laporan Realisasi Anggaran disajikan dengan basis kas.

STRATEGI PERUBAHAN AKUNTANSI PEMERINTAHAN INDONESIA

Kesuksesan perubahan akuntansi pemerintahan sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan yang lebih transparan dan lebih akuntabel memerlukan upaya dan kerja sama dari berbagai pihak. Untuk itu perlu diidentifikasi tantangan yang mungkin menghambat implementasi akuntansi pemerintahan dan membangun strategi untuk implementasi.