Dalam akuntansi pemerintahan, entitas akuntansi (accounting entity) mengacu pada sebuah entitas yang dikukuhkan untuk tujuan akuntansi untuk aktivitas atau aktivitas-aktivitas tertentu (Engstrom & Copley, 2002), sedangkan entitas pelaporan (reporting entity) mengacu pada organisasi secara keseluruhan (Freeman & Shoulders, 2003).
Jurnal Akuntansi Pemerintahan
Govermental Accounting Journal
Persamaan Akuntansi Komersial dengan Akuntansi Pemerintahan
Selain terdapat perbedaan antara akuntansi komersial dan akuntansi pemerintahan, keduanya juga mempunyai persamaan. Persamaan-persamaan tersebut menurut Muhammad Gade (2002) adalah sebagai berikut:
Perbedaan Akuntansi Komersial dengan Akuntansi Pemerintahan (Bagian 2)
Selain perbedaan-perbedaan yang berlaku umum atau universal
sebagaimana telah dijelaskan pada posting Bagian 1 sebelumnya, khusus untuk akuntansi pemerintahan di Indonesia
jika dibandingkan dengan akuntansi keuangan
terdapat perbedaan tambahan, yaitu:
Perbedaan Akuntansi Komersial dengan Akuntansi Pemerintahan (Bagian 1)
Menurut Kerry Soetjipto (1994), kegiatan pemerintah dapat
dibagi dalam dua golongan, yaitu:
1. yang
kegiatannya tidak bertujuan mencari laba melainkan meningkatkan pelayanan
untuk masyarakat,
2.
yang kegiatannya mirip
dengan perusahaan, walaupun
mencari laba bukan tujuan utamanya,
melainkan untuk mempertinggi
penyediaan jasa bagi masyarakat.
Organisasi jenis ini memperoleh pendapatannya dari menjual jasa kepada
masyarakat dan dikenal sebagai organisasi nirlaba.
Konsep Akuntansi Pemerintahan
Pengertian Akuntansi
Pengertian
akuntansi dapat dijelaskan melalui dua pendekatan, yaitu dari segi proses dan
dari segi fungsinya. Dilihat
dari segi prosesnya,
menurut Revrisond Baswir (2000), “akuntansi
adalah suatu keterampilan dalam mencatat, menggolonggolongkan, dan meringkas transaksi-transaki
keuangan yang dilakukan oleh suatu lembaga
atau perusahaan, serta melaporkan hasil-hasilnya dalam suatu laporan yang
disebut dengan laporan keuangan”.
Labels:
Konsepsi Akuntansi Pemerintahan
Jurnal Korolari Dalam Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005, menggunakan basis modifikasian kas menuju akrual (cash towards accrual). Basis ini mengharuskan penyajian aset, kewajiban, dan ekuitas dengan basis akrual sedangkan pendapatan, belanja, dan pembiayaan menggunakan basis kas. Aset, kewajiban, dan ekuitas merupakan unsur neraca sedangkan pendapatan, belanja, dan pembiayaan merupakan unsur Laporan Realisasi Anggaran. Dengan kata lain, Neraca disajikan dengan basis akrual dan Laporan Realisasi Anggaran disajikan dengan basis kas.
STRATEGI PERUBAHAN AKUNTANSI PEMERINTAHAN INDONESIA
Kesuksesan perubahan akuntansi pemerintahan sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan yang lebih transparan dan lebih akuntabel memerlukan upaya dan kerja sama dari berbagai pihak. Untuk itu perlu diidentifikasi tantangan yang mungkin menghambat implementasi akuntansi pemerintahan dan membangun strategi untuk implementasi.
Labels:
Akuntansi Pemerintahan
Subscribe to:
Posts (Atom)