Dalam akuntansi pemerintahan, entitas akuntansi (accounting entity) mengacu pada sebuah entitas yang dikukuhkan untuk tujuan akuntansi untuk aktivitas atau aktivitas-aktivitas tertentu (Engstrom & Copley, 2002), sedangkan entitas pelaporan (reporting  entity)  mengacu  pada  organisasi  secara  keseluruhan (Freeman  & Shoulders, 2003). 
Jurnal Akuntansi Pemerintahan
Govermental Accounting Journal
Persamaan Akuntansi Komersial dengan Akuntansi Pemerintahan
Selain   terdapat   perbedaan  antara  akuntansi  komersial  dan  akuntansi pemerintahan,  keduanya  juga  mempunyai  persamaan.  Persamaan-persamaan tersebut menurut Muhammad Gade (2002) adalah sebagai berikut: 
Perbedaan Akuntansi Komersial dengan Akuntansi Pemerintahan (Bagian 2)
Selain perbedaan-perbedaan yang berlaku umum atau universal
sebagaimana telah  dijelaskan  pada posting Bagian 1 sebelumnya,  khusus  untuk akuntansi pemerintahan di Indonesia
jika dibandingkan dengan akuntansi keuangan
terdapat perbedaan tambahan, yaitu:
Perbedaan Akuntansi Komersial dengan Akuntansi Pemerintahan (Bagian 1)
Menurut Kerry Soetjipto (1994), kegiatan pemerintah dapat
dibagi dalam dua golongan, yaitu: 
1.  yang
kegiatannya tidak bertujuan mencari laba melainkan meningkatkan pelayanan
untuk masyarakat, 
2. 
yang  kegiatannya  mirip 
dengan  perusahaan,  walaupun 
mencari  laba  bukan  tujuan  utamanya, 
melainkan  untuk  mempertinggi 
penyediaan  jasa  bagi masyarakat.
Organisasi jenis ini memperoleh pendapatannya dari menjual jasa kepada
masyarakat dan dikenal sebagai organisasi nirlaba.
Konsep Akuntansi Pemerintahan
Pengertian Akuntansi
Pengertian
akuntansi dapat dijelaskan melalui dua pendekatan, yaitu dari segi proses  dan
dari segi  fungsinya.  Dilihat 
dari  segi  prosesnya, 
menurut  Revrisond Baswir (2000), “akuntansi
adalah suatu keterampilan dalam mencatat, menggolonggolongkan, dan meringkas transaksi-transaki
keuangan yang dilakukan oleh suatu lembaga
atau perusahaan, serta melaporkan hasil-hasilnya dalam suatu laporan yang
disebut dengan laporan keuangan”. 
Labels:
Konsepsi Akuntansi Pemerintahan
Jurnal Korolari Dalam Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005, menggunakan basis modifikasian kas menuju akrual (cash towards accrual). Basis ini mengharuskan penyajian aset, kewajiban, dan ekuitas dengan basis akrual sedangkan pendapatan, belanja, dan pembiayaan menggunakan basis kas. Aset, kewajiban, dan ekuitas merupakan unsur neraca sedangkan pendapatan, belanja, dan pembiayaan merupakan unsur Laporan Realisasi Anggaran. Dengan kata lain, Neraca disajikan dengan basis akrual dan Laporan Realisasi Anggaran disajikan dengan basis kas.
STRATEGI PERUBAHAN AKUNTANSI PEMERINTAHAN INDONESIA
Kesuksesan perubahan akuntansi pemerintahan sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan yang lebih transparan dan lebih akuntabel memerlukan upaya dan kerja sama dari berbagai pihak. Untuk itu perlu diidentifikasi tantangan yang mungkin menghambat implementasi akuntansi pemerintahan dan membangun strategi untuk implementasi.
Labels:
Akuntansi Pemerintahan
Subscribe to:
Comments (Atom)