SEJARAH AKUNTANSI PEMERINTAHAN INDONESIA (BAGIAN 2)

MENUJU AKUNTANSI PEMERINTAHAN YANG BARU
Bisa dikatakan bahwa perkembangan akuntansi pemerintahan di Indonesia sangat lamban untuk merespons tuntutan perkembangan jaman. Akuntansi pemerintahan di Indonesia juga belum berperanan sebagai alat untuk meningkatkan kinerja birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. 

Pada periode lama, output yang dihasilkan oleh akuntansi pemerintahan di Indonesia sering tidak akurat, terlambat, dan tidak informatif, sehingga tidak dapat diandalkan dalam pengambilan keputusan. Malah, segala kekurangan yang ada dalam akuntansi pemerintahan pada periode tersebut sering menjadi ladang yang subur untuk tumbuhnya praktik-praktik KKN.

Namun demikian, pada dasa warsa terakhir yang berkulminasi dengan diundangkannya tiga paket keuangan negara, terdapat dorongan yang sangat kuat untuk memperbaharui akuntansi pemerintahan di Indonesia. Beberapa faktor penting yang menjadi pendorong tumbuh pesatnya perkembangan akuntansi pemerintahan di Indonesia akhir-akhir ini antara lain adalah:
1. Ditetapkannya tiga paket UU yang mengatur Keuangan Negara
Pasal 32 (1) UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan
bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD berupa laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
 
2. Ditetapkannya UU tentang pemerintahan daerah dan UU tentang perimbangan antara keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
 
3. Profesi akuntansi
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah lama menginginkan adanya standar akuntansi di sektor publik sebagai hal yang paralel dengan telah adanya lebih
dahulu standar akuntansi di sektor komersil. Keterlibatan IAI nampak dari dorongan oleh IAI untuk terbentuknya suatu komite standar di sektor publik, keikutsertaan Ketua Umum DPN IAI dalam Komite Konsultatif Komite Standar
Akuntansi Pemerintahan, keikutsertaan anggota IAI dalam Komite Kerja Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, dibentuknya IAI Kompartemen Akuntan Sektor Publik, dan berbagai seminar, diskusi, dan workshop yang diselenggarakan oleh IAI Kompartemen Akuntan Sektor Publik.
 
4. Birokrasi
Pemerintahan merupakan penyusun dan sekaligus pemakai yang sangat berkepentingan akan adanya suatu akuntansi pemerintahan yang handal. Dengan diundangkannya tiga paket keuangan negara maupun undang-undang yang terkait dengan pemerintahan daerah mendorong instansi pemerintah baik pusat dan daerah untuk secara serius menyiapkan sumber daya dalam pengembangan dan penyusunan laporan keuangan pemerintah. Selain itu, ketua asosiasi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, masing-masing secara ex officio ikut duduk sebagai anggota Komite Konsultatif Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.

5. Masyarakat (LSM dan wakil rakyat)
Masyarakat melalui LSM dan wakil rakyat di DPR, DPD, dan DPRD juga
menaruh perhatian terhadap praktik good governance pada pemerintahan di
Indonesia. Ditetapkannya undang undang yang menyangkut tiga paket keuangan negara dan pemerintahan daerah merupakan cerminan dari kontribusi aktif para wakil rakyat di DPR. Di samping itu, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN/APBD memerlukan persetujuan dari DPR/DPRD.
 
6. Sektor Swasta
Perhatian dari sektor swasta mungkin tidak terlalu signifikan karena akuntansi
pemerintahan tidak terlalu berdampak secara langsung atas kegiatan dari sektor swasta. Namun, penggunaan teknologi informasi dan pengembangan sistem informasi berbasis akuntansi akan mendorong sebagian pelaku bisnis di sektor swasta untuk ikut menekuninya.
 
7. Akademisi
Akademisi terutama di sektor akuntansi menaruh perhatian yang cukup besar atas perkembangan pengetahuan di bidang akuntansi pemerintahan. Perhatian ini sangat erat kaitannya dengan penyiapan SDM yang menguasai kemampuan di bidang akuntansi pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan tenaga operasional dan manajer akuntansi di pemerintahan. Beberapa anggota Komite Standar Akuntansi Pemerintahan saat ini berasal dari perguruan tinggi. Di samping itu, jurusan akuntansi pada perguruan tinggi sudah lama memberikan kepada mahasiswa S1 mata kuliah akuntansi pemerintahan. Beberapa perguruan tinggi juga sudah mulai menawarkan spesialisasi akuntansi sektor publik pada program magister akuntansinya.
 
8. Dunia Internasional (lender dan investor)
World Bank, ADB, dan JBIC, merupakan lembaga internasional (lender), yang ikut berkepentingan untuk berkembangnya akuntansi sektor publik yang baik di Indonesia. Perkembangan akuntansi tadi diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntanbilitas dari proyek pembangunan yang didanai oleh lembaga tersebut. Lembaga ini, baik langsung maupun secara tidak langsung,
ikut berperanan dalam mendorong terwujudnya standar akuntansi pemerintahan yang menopang perubahan akuntansi pemerintahan di Indonesia.
 
9. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
UU No. 17 tahun 2003 dan UU No. 15 tahun 2004 menyebutkan bahwa Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD diperiksa oleh BPK. Untuk dapat memberikan opininya, BPK memerlukan suatu standar akuntansi pemerintahan yang diterima secara umum. Perhatian BPK terhadap pengembangan akuntansi pemerintahan sangat besar antara lain ditandai dengan partisipasi dari lembaga ini dalam pembahasan tiga paket UU dengan DPR, keikutsertaan BPK dalam berbagai workshop dan seminar tentang akuntansi pemerintahan, dan dibentuknya tim teknis yang dibentuk oleh Ketua BPK untuk mendiskusikan aspek teknis standar akuntansi pemerintahan dengan Komite Kerja Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. Selain itu, pasal 32 (2) UU No. 17 tahun 2003 mengamanatkan bahwa standar akuntansi pemerintahan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari BPK. Untuk penyusunan draf standar akuntansi pemerintahan yang saat ini sedang dalam proses penetapan peraturan pemerintahnya, BPK telah memberikan pertimbangan kepada pemerintah melalui surat Ketua BPK yang ditujukan kepada Presiden pada tanggal 17 Januari 2005 yang isinya meminta Presiden agar segera mengesahkan Standar Akuntansi Pemerintah.
 
10. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
APIP yang meliputi Bawasda, Irjen, dan BPKP merupakan auditor intern
pemerintah yang berperan untuk membantu pimpinan untuk terwujudnya sistem pengendalian intern yang baik sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja instansi pemerintah sekaligus mencegah praktik-praktik KKN. Akuntansi pemerintahan sangat erat kaitan dan dampaknya terhadap sistem pengendalian intern sehingga auditor intern mau tidak mau harus memiliki kemampuan di bidang akuntansi pemerintahan sehingga dapat berperan untuk mendorong penerapan akutansi pemerintahan yang sedang dikembangkan.